Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 tahun yang lalu
Seorang warga Indonesia ditahan aparat keamanan Filipina karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram.

Warga Indonesia yang ditangkap bernama Agnes Alexandra. Petugas menemukan sebanyak 8 kilogram sabu di dalam salah satu bagasi yang ia bawa dari Kamboja. Agnes menyangkal bagasi yang berisi sabu 8 kilogram itu sebagai miliknya. Agnes bertolak dari bandara di Siem Reap, Kamboja dan disergap di Bandara Manila.

#Sabu #WNI #Filipina

Dianjurkan