Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
KPU gelar uji publik Rancangan Peraturan KPU untuk pencalonan Pilkada Serentak 2020. Dalam Rancangan PKPU, pelaku perbuatan tercela dilarang mencalonkan diri. Perbuatan meliputi judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. KPU pun berencana menambahkan satu aturan lagi, yaitu melarang pelaku KDRT maju di Pilkada. MI/ADAM DWI/Rudi Kurniawansyah/FERDINAND/RAMDANI, ANTARA FOTO/Reno Esnir/Arif Firmansyah/Adeng Bustomi/Rony Muharrman/M Agung Rajasa.
Rancangan PKPU: Pezina, Pejudi & Pemabuk Dilarang Maju di Pilkada 2020
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan

2:57