LIPI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Berdirinya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI memiliki riwayat yang panjang.

Kegiatan ilmiah sudah dimulai sejak abad ke-16 oleh Jacob Bontius yang mempelajari flora di Indonesia.

Selain itu, juga ada Rompius yang terkenal dengan karya berjudul 'Herbarium Amboinese'.

Selanjutnya, di Indonesia berhasil dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen pada akhir abad ke-8.

Pada 1817, CGL Reindwardt mendirikan Kebun Raya Indonesia di Bogor.

Beberapa tahun berikutnya, tepatnya pada 1928, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie yang kemudian diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek pada 1948.

Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek disebut juga Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau OPIPA yang menjalankan tugas hingga tahun 1956.

Berdirinya LIPI

Pada tahun 1956, Pemerintah Indonesia mendirikan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia atau MIPI melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 1956.

Tugas MIPI adalah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Pemerintah kemudian mendirikan Departemen Urusan Riset Nasional atau DURENAS.

Kala itu MIPI ditempatkan dalam DURENAS.

MIPI juga mendapat tugas tambahan yaitu membangun dan mengasuh beberapa lembaga riset nasional.

DURENAS berubah status menjadi Lembaga Riset Nasional atau LEMRENAS pada 1966.

Setahun kemudian, tepatnya pada 1967, pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI, sesuai SK Presiden RI No 128 tahun 1967.

Setelah itu, pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menggantikan tugas LEMRENAS dan MIPI.

Berikut adalah tugas pokok LIPI:

Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya,

Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,

Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991, tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 179 tahun 1991).

Seiring dengan perkembangan IPTEK di Indonesia, lembaga ilmiah juga mengelami perkembangan.

Hal itu mendorong dilakukannya peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI.

Upaya seperti itu terus dilakukan untuk menyesuaikan LIPI dengan perkembangan yang terjadi.

Penetapan Keppres No.128 Tahun 1967 tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres No.43 Tahun 1985.

Selanjutnya, masih disempurnakan lagi dengan Keppres No. 1 Tahun 1986 tanggal 13 Januari 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Terakhir, dilakukan penyempurnaan dengan penetapan Keppres No. 103 Tahun 2001.

Visi, Misi, Tujuan dan Fungsi

Visi

Menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia dalam penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Misi

Menciptakan invensi ilmu pengetahuan yang dapat mendorong inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi bangsa,

Mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk konservasi dan pemanfaatan Sumber Daya berkelanjutan,

Meningkatkan pengakuan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan,

Meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui aktivitas Ilmiah.
Tujuan

Peningkatan temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan serta pemanfaatannya dalam mewujudkan daya saing bangsa,

Peningkatan nilai tambah dan kelestarian Sumber Daya Indonesia,

Peningkatan posisi dan citra Indonesia di komunitas global dalam bidang ilmu pengetahuan,

Peningkatan budaya ilmiah masyarakat Indonesia.

Fungsi (Berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001)

Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan,

Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar,

Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus,

Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan iptek,

Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI,

Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan,

Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.

Dianjurkan