BI Longgarkan Aturan Uang Muka Kredit Properti dan Otomotif
- 5 tahun yang lalu
Untuk menggenjot sektor properti, Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka untuk kredit dan pembiayaan properti rata-rata sebesar lima persen. BI juga melonggarkan kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yang mulai berlaku pada 2 Desember 2019.
BI Longgarkan Aturan Uang Muka Kredit Properti dan Otomotif
BI Longgarkan Aturan Uang Muka Kredit Properti dan Otomotif