Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pemotongan atau diskon tagihan pajak terutang sebesar 25 persen hingga 50 persen bagi warga DKI Jakarta yang membayarkan pajaknya sebelum 30 September.
Pemprov DKI Beri Diskon Tunggakan Pajak hingga 50%
Komentar

Dianjurkan