PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba

  • 5 tahun yang lalu
Terdakwa kurir sabu 55 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi, Hendri Yosa, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni dapat merusak generasi muda sebanyak 500 ribu jiwa serta menimbulkan tindakan pidana lainnya.
PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba