PKL Boleh Jualan Di Trotoar?

  • 5 tahun yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ngusulin kalau PKL boleh jualan di trotoar. Hmm, pejalan kakinya masih dapat tempat gak ya? Soalnya Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) gak setuju sama rencana ini. Ketua KoPK Alfred Sitorus mengingatkan Anies bahwa selama ini penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 yang berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar. "Saya enggak perlu berpikiran yang lain-lain, tapi yang perlu kita bilang bahwa itu bagian dari jalan menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009. Kalau ditanya orang kan di luar negeri banyak. Iya di luar negeri banyak di kita sudah diatur belum seperti di luar negeri?" ucap Alfred seperti dilansir Kompas.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh mengokupasi hak pejalan kaki, meskipun nantinya diakomodasi untuk berjualan di trotoar. Hari menyampaikan, PKL hanya diperbolehkan berjualan di trotoar yang lebar. "Intinya itu PKL tuh tidak boleh mengokupasi hak pejalan kaki. Kalau hak pejalan kaki itu sudah ada, lebar, nah baru gitu loh," ujarnya.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta emang bakal merevitalisasi trotoar di 31 ruas jalan yang dilayani transportasi umum pada tahun 2019 dan 2020. Pelebaran trotoar itu bertujuan agar warga memiliki akses yang nyaman menuju transportasi umum sehingga mau beralih menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi. Emang sih, harusnya usulan Anies ini bisa sejalan ama revitalisasi. Tapi balik lagi ke argumen awal, 'orang kita bisa tertib apa nggak?' Kalau gini pengawasannya mesti super ketat nih, biar gak kebablasan.