Aturan Cukai Rokok Berpotensi Hilangkan Pendapatan Negara Rp926 Miliar

  • 5 tahun yang lalu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menciptakan celah yang membuat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah. Imbasnya membuat penerimaan negara tidak optimal. Aturan yang dibuat sebagai revisi PMK 146/2017 ini dinilai ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok.



Ini dikarenakan terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi sigaret kretek mesin (SKM) atau SPM tiga miliar batang, yang menjadi batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1). 



Terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai SKM dan SPM sebesar Rp926 miliar. Jumlah kehilangan ini akan semakin besar saat produksi perusahaan besar asing makin banyak yang menikmati cukai rendah.

Antara: Anis Efizudin, Ari Bowo Sucipto, Yusuf Nugroho, Arief Priyono/ MI: Bagus Suryo, Angga Yuniar
Aturan Cukai Rokok Berpotensi Hilangkan Pendapatan Negara Rp926 Miliar