PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan iklan alias Google Ads. Pungutan PPN akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019.
“Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google.
Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur (invoices) yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan. Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
Dalam situsnya, Google juga menyebut kepada para pelanggannya yang berstatus pemungut PPN diharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) ke Google dengan mengirimkan surat yang asli dan sudah ditandatangani.
Afp/Foto Terbit: Sundry photography, Str, Alain Jocard, Lionel Bonaventure, David Mcnew, Sam Yeh, Loic Venance
Google Kenakan PPN 10% bagi Pemasang Iklan di Indonesia
Komentar