Dana pinjaman maupun investasi palsu yang memberikan keuntungan besar dengan modal minim kian marak ditemui setiap hari. Faktanya, masih banyak masyarakat awam yang tergiur modus penyelenggara financial technology (fintech) ilegal.
OJK sabagai regulator, terbatas untuk menjaga ekosistem fintech terdaftar seperti pemberian sanksi bilamana kedapatan melanggar. Sementara platform fintech di luar OJK sudah tentu dinyatakan ilegal.
Satgas investasi telah menangani 1.230 entitas fintech ilegal sejak ditindak tegas pada 2018. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat dan sisanya dari berbagai negara lain.
Antara: Indrianto Eko Suwarso, Dhemas Reviyanto, Audyalwi/ MI: Adam Dwi/ AFP: Arne Dedert, Brendan Smialowski
Fintech Ilegal Kian Marak
OJK sabagai regulator, terbatas untuk menjaga ekosistem fintech terdaftar seperti pemberian sanksi bilamana kedapatan melanggar. Sementara platform fintech di luar OJK sudah tentu dinyatakan ilegal.
Satgas investasi telah menangani 1.230 entitas fintech ilegal sejak ditindak tegas pada 2018. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat dan sisanya dari berbagai negara lain.
Antara: Indrianto Eko Suwarso, Dhemas Reviyanto, Audyalwi/ MI: Adam Dwi/ AFP: Arne Dedert, Brendan Smialowski
Fintech Ilegal Kian Marak
Kategori
🗞
Berita