Kepala BNN Diberi Hak dan Fasilitas Setingkat Menteri
  • 5 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Perpres ini menjadikan jabatan Kepala BNN setingkat menteri.

 

Jokowi tak banyak menjelaskan ihwal perubahan aturan tersebut. Langkah ini diambil demi kebijakan pemberantasan narkoba yang lebih baik. Perpes ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.

 

Jokowi mengubah ketentuan Pasal 60 yang berisi lima ayat. Jokowi mengubah bunyi ayat (1) menjadi Kepala BNN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. Pada perpres sebelumnya, ayat (1) berbunyi Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon I.a. Selain itu, Jokowi juga menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A. Pasal tersebut mengatur Kepala BNN diberi hak dan fasilitas setingkat menteri.

Antara: Irwansyah Putra, Galih Pradipta/MI: Dwi Apriani, Akhmad Safuan, Susanto
Kepala BNN Diberi Hak dan Fasilitas Setingkat Menteri