Permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril kandas di Mahkamah Agung. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Baiq Nuril hanya berharap amnesti dari presiden Jokowi. Benarkah masih ada cela hukum lain yang bisa digunakan untuk membebaskan Baiq Nuril dari jeratan pidana?
Jadilah yang pertama berkomentar