Mulai 17 Oktober 2019 Semua Produk Makanan Wajib Mencantumkan Label Halal

  • 5 tahun yang lalu
Artikel Selengkapnya: https://www.suara.com/lifestyle/2019/07/03/083601/per-17-oktober-2019-semua-produk-makanan-wajib-label-halal-kalau-tidak

#ProdukMakanan #LabelHalal

Mulai 17 Oktober 2019, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam maupun luar negeri, harus memiliki sertifikat halal. Jika tidak memiliki label halal, produk tersebut tidak boleh dijual atau harus mencantumkan keterangan halal jika tetap ingin diperjual belikan. Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor : Fatikha Rizky Asteria N
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan