Sidang Gugatan Terhadap J Trust Bank Kembali Diskors

  • 5 tahun yang lalu
Sidang lanjutan gugatan seorang nasabah Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap korporasi bank asal Jepang yang mengambil alih Bank Mutiara kembali digelar. Nasabah merasa keberatan bahwa permasalahan kreditnya dilimpahkan kepada J Trust Bank. Namun sidang kembali diskors untuk kedua kalinya setelah tergugat tidak bisa menunjukkan legal standing dan akta pendirian perusahaan.

Dianjurkan