Pemilih Boleh Nyoblos di Atas Pukul 13.00, Asalkan...

  • 5 tahun yang lalu
KPU telah menerbitkan peraturan yang baru tentang batas waktu pencoblosan yang dituangkan dalam PKPU No.9/2019. Dalam peraturan ini, pemilih masih di perbolehkan untuk mencoblos meskipun di atas pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih yang dalam posisi mengantre pada pukul 13.00 harus dilayani petugas KPPS di tiap TPS.