Begini Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

  • 5 tahun yang lalu
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus pengeroyokan ini. Mereka berinisial FZ, TR, dan NB yang masih berusia 17 tahun. Tujuh pelaku meminta maaf atas perbuatan mereka. Karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun maka dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Simak permintaan maaf mereka selengkapnya di video ini.

#justiceforaudrey #permintaanmaafpelaku #pengeroyokansiswi

Dianjurkan