Sidang Dakwaan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
  • 5 tahun yang lalu
Sidang kasus hoaks atau informasi bohong 7 kontainer surat suara tercoblos mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang menghadirkan terdakwa Bagus Bawana Putra yang didakwa menyebarkan hoaks melalui media sosial dan melalui aplikasi pesan singkat Whats App.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebar informasi bohong untuk membuat keonaran. Usai persidangan Bagus Bawana Putra enggan memberi tanggapan. Sebelumnya Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

#BagusBawanaPutra #Hoaks7KontainerSuratSuara #SidangHoaks