RI Menang Lawan Gugatan Perusahaan Tambang Asing

  • 5 tahun yang lalu
Setelah perjuangan panjang selama 6 tahun Pemerintah Indonesia akhirnya memenangkan secara mutlak gugatan perkara yang diajukan perusahaan asing di Forum Arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes atau ICSID di Washington DC, Amerika Serikat. Komite ICSID menolak semua permohonan yang diajukan oleh penggugat yakni perusahaan tambang Inggris, Churchill Mining dan perusahaan tambang Australia, Planet Mining.

Dengan kemenangan ini Indonesia terhindar dari ganti rugi setara Rp 18 triliun. Putusan persidangan Komite ICSID yang berlangsung tanggal 18 maret kemarin bersifat final serta berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh penggugat.

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menyatakan kemenangan yang diraih Pemerintah Indonesia membukikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan dalam pengelolaan di bidang pertambangan.

#RepublikIndonesia #TambangAsing #GugatanPerusahaan