BPJS: Meninggal Kecelakaan Kerja, Santunan 48 Kali Upah yang Dilaporkan

  • 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan santunan kepada keluarga korban Lion Air JT 610. Pihak BPJS akan memberikan santunan dengan besaran yaitu 48 kali upah yang dilaporkan.