Jual Senjata Api Ilegal, Oknum Satpam Ditangkap

  • 5 tahun yang lalu
Dua orang di Bekasi, Jawa Barat, nekat menjual senjata api ilegal. Para pelaku pun ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Dari dua pelaku, satu di antaranya merupakan seorang satpam perusahaan. Pelaku mengaku nekat menjual senjata api lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari. Satu pucuk senjata api dijual seharga Rp8 juta.

Penjualan senjata api dilakukan melalui online dengan sistem COD dan baru pertama kali melakukan transaksi. Namun, aksinya justru diketahui oleh petugas hingga berakhir penangkapan.

Kedua pelaku diketahui merupakan perantara dalam melakukan transaksi jual beli senjata api di kawasan Bekasi. Senjata api merupakan milik pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua pucuk senjata jenis colt dan softgun,12 butir peluru kaliber 38, dan 37 butir peluru kaliber 9. Pelaku dijerat undang-undang darurat pasal 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dianjurkan