Kasus Novel, Kapolri Perintahkan Bentuk Tim Gabungan 

  • 5 tahun yang lalu
Menindak lanjuti rekomendasi dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Mabes Polri akhirnya membentuk tim gabungan.

Kepala divisi hubungan masyarakat Polri Irjen Muhamad Iqbal menyatakan Kapolri telah mengeluarkan surat perintah untuk membentuk tim gabungan,  tim gabungan ini terdiri kepolisian, KPK, tokoh masyarakat dan para ahli tim itu akan dibentuk paling lambat 30 hari dari rekomendasi Komnas HAM.