#1MENIT | Body Shaming Bisa Dipidana

  • 6 tahun yang lalu
Beberapa waktu yang lalu, sempat ramai kasus driver ojek online (ojol) yang dipecat karena hina fisik penumpangnya di medsos. Walau suka dianggap wajar di Indonesia, tapi body shaming kayak gini sebenarnya bisa dipidana. Hal ini diungkapkan Kombes Pol Adi Deriyan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Boleh (lapor polisi)," ujarnya seperti dilansir Cnnindonesia.com. Lebih lanjut, Adi berkata, "Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak." Apabila kejadian gak mengenakkan itu terjadi di medsos, pelaku bisa dijerat pakai pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." UU itu memperlukan medsos atau informasi elektronik sebagai ruang publik karena sifatnya yang bisa dilihat banyak orang. Sementara untuk kasus yang terjadi di dunia nyata, pelaku bisa kena UU pidana umum tentang pencemaran nama baik. Tapi kalau dipikir-pikir, sebenarnya ngecengin fisik teman itu biasa asal jangan kebablasan dan temanmu juga masih nganggap itu bercandaan. Tapi tetap kudu hati-hati, guys. Apalagi kalau yang kamu hina bukan teman akrab apalagi orang asing yang baru aja ketemu. Kalau dilaporin bisa kelar hidup lu!
Polling: Kamu suka ngecengin temenmu yang gendut gak? A. Iya B. Enggak

Title Youtube: Asal Hina Fisik Orang Bisa Kena Pidana
Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.

Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid