Anies, Reklamasi Ahok, & Pilpres - AIMAN (3)
  • 6 tahun yang lalu
September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Kini, ada empat pulau yang telah dibangun, yakni pulau C & D milik PT Agung Sedayu Group, pulau G milik PT Agung Podomoro Land) dan pulau N milik BUMN PT Pelindo II).

Anies menyatakan akan menginvestigasi kejanggalan terkait kontribusi tambahan sebelum ada pembangunan pulau reklamasi. Ini mengacu pada kebijakan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, Kini, kontribusi tambahan dari pengembang pulau reklamasi tersebut telah berupa rusun dan jalan layang yg digunakan masyarakat.

Namun, Anies meminta untuk tak terburu-buru menyimpulkan ada pelanggaran hukum terhadap kejanggalan. Pasalnya hal tersebut bisa saja berupa ketidaksesuaian ketentuan yang tak mengandung unsur pidana.

Sebelumnya, Ahok menyatakan 15% dari penjualan tanah reklamasi berdasarkan NJOP dapat dipakai untuk pembangunan Jakarta. Ahok pun menjamin Pemprov DKI mendapat Rp 158 triliun setiap 10 tahun dari reklamasi. Namun, Anies tak sependapat. Ia tak ingin masyarakat menganggap banyak uang mencerminkan kebaikan kebijakan.

Anies menolak menjual tanah Jakarta dengan murah dengan kontribusi tambahan tersebut. Anies menjamin Jakarta akan adil, sehingga pengusaha yang berbisnis mengikuti aturan tidak dirugikan dengan pihak yang tidak mengikuti aturan.
Dianjurkan