Pajak Rokok Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

  • 6 tahun yang lalu
Sejumlah langkah ekstrem ditempuh pemerintah untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 11 triliun. Pemerintah akan memotong jatah pajak rokok yang selama ini dinikmati pemerintah daerah untuk menyokong kekurangan dana layanan kesehatan.

Peraturan Presiden menetapkan kontribusi pajak rokok untuk BPJS kesehatan adalah 75 persen dari 50 persen pajak rokok masing-masing daerah.

Saat ini besaran pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok atau sekitar Rp 14 triliun. Dengan Perpres anyar ini setidaknya Rp 5 triliun akan menjadi modal BPJS kesehatan untuk memberikan layanan pada masyarakat.

Dianjurkan