Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 9/14/2018
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Desi Ariyani pelaku tunggal penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan pasal berlapis. Ia terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Category

📺
TV

Recommended