Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi

  • 6 tahun yang lalu
Mantan Wali Kota Depok 2 periode, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Unit Tipikor, Polresta Depok, Jawa Barat. Nur Mahmudi diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan lahan dan pelebaran jalan di Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar.

Hal ini disampaikan Kapolresta Depok, Jawa Barat, Kombes Didik Sugiarto. Dugaan keterlibatan Nur Mahmudi muncul setelah tim penyidik Polresta Depok menerima hasil audit pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPKP Jawa Barat. Dari hasil audit itu menjelaskan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar dari proses pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju.

Dalam proyek itu terindikasi adanya proyek fiktif. Delapan puluh saksi hingga kini telah dimintai keterangan oleh pihak Polresta Depok.