Lecehkan Siswi Kelas VI SD, Petani 42 Tahun Ini Ditangkap

  • 6 tahun yang lalu
Terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang petani di Kecamatan Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditangkap satuan reskrim polres setempat.

 

Pria 42 tahun ini ditangkap atas laporan keluarga korban pada 4 Agustus silam atas tuduhan pelecehan seksual seorang siswa kelas 6 SD.



Pelaku mengaku bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban sering menelepon pelaku dan memintanya datang ke rumah.

Pelecehan seksual dilakukan pelaku sebanyak 3 kali saat rumah korban dalam kondisi kosong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Dianjurkan