Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Category

🗞
News
Comments

Recommended