Delman Dilarang Beroperasi di Jalur Selatan Kabupaten Garut

  • 6 tahun yang lalu
Pemerintah Kabupaten Garut melarang delman beroperasi di jalur selatan, seperti di kawasan Leles, Kadungora, Limbangan, Malangbong, dan Tarogong.



Kebijakan ini diberlakukan untuk menghindari kemacetan saat musim mudik lebaran.



Selama tidak beroperasi, setiap hari Pemkab Garut akan memberikan kompensasi sebesar Rp 75 ribu untuk 700 kusir delman.



Uang kompensasi akan diserahkan secara kolektif di kecamatan masing-masing.

Dianjurkan