Setelah Vonis, Setnov Dibidik KPK Dalam Kasus Pencucian Uang

  • 6 tahun yang lalu
Setelah vonis terhadap Setya Novanto, KPK akan menentukan langkah selanjutnya termasuk membidik mantan Ketua DPR ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tim penyelidik dan penyidik KPK terus mempelajari kasus yang menjerat Setya Novanto.

Setelah vonis terhadap mantan ketua umum partai Golkar itu KPK akan mulai menentukan langkah selanjutnya. Salah satunya soal kemungkinan Novanto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Agus memastikan fakta yang selama ini ada di persidangan juga menjadi pertimbangan KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Dianjurkan