Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA – Pegawai Negeri Sipil kini diperbolehkan mengambil cuti  paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Kabar tersebut disambut gembira oleh para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Category

🗞
News
Comments

Recommended