Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 8 tahun yang lalu
Kali ini polisi memberi tilang dan denda bagi pengendara mobil yang mendengarkan musik. Membuat pengendara sadar untuk sopan dan menjunjung tinggi keamanan diri dan orang lain dalam berlalu lintas memang tugas berat. Karena kelancaran berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama.

Demi menjaga hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya menurunkan ribuan personel mengamati para pengendara mobil agar tidak melanggar lalu lintas. Kali ini yang jadi fokus perhatian adalah pengendara yang sehari-hari mendengarkan musik di dalam mobilnya. Kebiasaan mendengar musik di tengah kemacetan sebetulnya melepas stres pengendara.

Namun bagi polisi itu melanggar aturan karena tak menjaga konsentrasi. Selain mendengar musik yang kena tilang dan denda adalah merokok di dalam kendaraan pribadi. Ini adalah interpretasi kepolisian atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Yakni pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 750 ribu rupiah.

Dianjurkan