Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 tahun yang lalu
Pengesahan revisi Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) menuai kritik. Pasal-pasal yang baru disahkan itu dinilai dapat membunuh kebebasan berekspresi.
Komentar

Dianjurkan