Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Category

📺
TV
Be the first to comment
Add your comment

Recommended