KPU Ingatkan Paslon Perhatikan Jadwal Pendaftaran
Proses pendaftaran calon peserta pilkada akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari mendatang dan akan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Ketua KPU, Arief Budiman menyarankan agar pasangan calon bisa datang terlebih dulu di tanggal 8 atau 9. Untuk melengkapi berkas lainnya di tanggal 10 Januari mendatang.
Jika terlambat, maka pasangan calon dipastikan tak bisa maju di pilkada serentak 2018.
Ketua KPU, Arief Budiman menyarankan agar pasangan calon bisa datang terlebih dulu di tanggal 8 atau 9. Untuk melengkapi berkas lainnya di tanggal 10 Januari mendatang.
Jika terlambat, maka pasangan calon dipastikan tak bisa maju di pilkada serentak 2018.
Category
🗞
News