Bos Saracen Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru

  • 6 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau hari ini (28/12) menggelar sidang dakwaan terhadap Jasriadi yang merupakan ketua kelompok Saracen.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa dianggap melanggar pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat kasus ini ditangani pihak kepolisian, Jasriadi ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran ujaran kebencian.