VIVA – Kuasa hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan menegaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo sudah berdasarkan pertimbangan hukum dari tim kuasa hukum.
Be the first to comment