TOK! Masyarakat adat dapat mencantumkan keprecayaan mereka di KTP- TomoNews

  • 7 years ago
INDONESIA — Indonesia terdiri dari berbagai macam aliran keprcayaan. Namun hanya 6 agama yang diakui dan dapat ditulis dalam kolum KTP warga negara. Namun kini setelah keputusan MK, aliran kepercayaan dapat masuk kolom agama KTP.

Warga negara hanya dapat menaruh agama yang diakui oleh negara. Hal ini membuat masalah bagi warga adat yang menganut kepercayaan yang berbeda. Pemerintah hanya keluar dengan solusi untuk mengosongkan kolum agama di KTP. Namun timbul masalah baru.

Maslahnya banyak orang yang mengosongkan kolum agama yang akhirnya dikira atheis hingga sulit mendapat pekerjaan. Kini Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan. Sekarang, penghayat kepercayaan diakui dan akan ditulis di kolom KTP. Tentu sjaa para warga adat bahagia mendengar berita ini.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung tanggal 7 November lalu. Hakim menganggap penganut kepercayaan telah mendapatkan perlakuan tidak adil karena tidak boleh mengisi kolum agama di KTP mereka.

Recommended