Sengketa Lahan MRT, MA Menangkan Pemprov DKI
  • 6 tahun yang lalu
Sengketa lahan proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) Jakarta di Jalan Fatmawati, yang berjalan sejak Februari 2016 hampir berakhir. Mahkamah Agung telah memutus kasasi yang diajukan, dan akhirnya memenangkan pihak pemprov DKI. Hakim Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk memenangkan pihak pengaju kasasi, yakni Pemprov DKI dan mewajibkan Pemprov DKI untuk mengganti rugi lahan sesuai nilai appraisal, yakni sekitar 30-33 juta per meter. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenangkan enam pemilik lahan yang menggugat Pemprov DKI dan memutuskan mereka berhak atas ganti rugi sekitar 60 juta per meter, dari permohonan awal 100 juta rupiah per meter.

 
Dianjurkan