VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, 6 Maret 2017 menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak sah.
Be the first to comment