Catat! Sekarang Punya HP Harus Dilaporkan di SPT Wajib Pajak

  • 7 tahun yang lalu
Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler. Wajib pajak diminta memasukkan telepon genggam untuk dimasukkan dalam kolom Surat Pemberitahunan Tahunan atau SPT tahunan PPh 2017.

 

Sosialisasi ini telah disampaikan Direktorat Pajak sejak 13 September 2017, dalam Twitter @ditjenpajakri.