Pansus KPK di DPR Tetap Bersikukuh Hadirkan Miryam

  • 7 tahun yang lalu
Pansus hak angket KPK di DPR, berencana memanggil paksa tersangka keterangan palsu kasus E-KTP, Miryam S Haryani, jika KPK tidak memberi izin bagi Miryam untuk menghadiri rapat pansus di DPR. Pansus akan melayangkan tiga kali surat pemanggilan terhadap Miryam, sebelum pemanggilan paksa. Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa Miryam. Menurut DPR, ketentuan itu tercantum dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, serta sesuai tata tertib DPR. Pansus hanya meminta KPK bekerja sama dengan DPR dengan menghadirkan miryam di DPR.