BNN Sita Rp 17,6 Miliar dari TPPU Narkoba

  • 7 tahun yang lalu
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp 17,6 Miliar dari Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika. Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan untuk memutus sumber finansial para pengedar narkoba. Sejumlah uang dan barang bukti lainnya pun ditunjukkan dalam rilis yang digelar Jumat (28/4) siang ini di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.