Wali Kota Madiun Nonaktif Jalani 3 Dakwaan Sekaligus

  • 7 tahun yang lalu
Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari 4 orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto dengan 3 dakwaan sekaligus, yakni turut serta dalam pengadaan atau pemborongan dalam proyek pembangunan pasar besar madiun, melakukan gratifikasi, serta telah melakukan tindak pidana pencucian uang.