Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 1/26/2017
Ketua Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin Todung Mulya Lubis menilai kini Pemerintah perlu membenahi sektor peradilan yang dinilai karut marut. Kewenangan pengawasan hakim oleh KY tidak cukup jika sebatas perilaku dan pelanggaran kode etik. Salah satu upaya yang bisa ditempuh yakni dengan memperluas kewenangan Komisi Yudisial.

Recommended