Tak Punya Izin Kerja, Imigrasi Padang Deportasi 3 WNA Tiongkok

  • 8 years ago
Kantor Imigrasi Padang mendeportasi tiga warga negara Tiongkok karena menyalahi izin keimigrasian. Mereka yang hanya memiliki izin berkunjung menyalahgunakan izin untuk melakukan investasi dan bekerja sejak Mei lalu.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV