Skip to playerSkip to main content
  • 10 years ago
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Nazar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Comments

Recommended