Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 5/11/2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus aturan 3 in 1 mulai 16 Mei mendatang. Penghapusan ini didasari pada kajian yang menunjukkan aturan 3 in 1 tidak efektif menghapus kemacetan.

Recommended