Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 4/6/2016
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali mencekal 2 orang untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Recommended