Skip to playerSkip to main content
  • 10 years ago
DPR tengah membahas revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), salah satunya terkait hukuman mati yang tidak dihapus, namun terpidana mati bisa terhindar dari dieksekusi.
Comments

Recommended